...seseorang atau badan hukum yang membayar retribusi, berhak pula untuk mendapatkan pelayanan,"Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi daerah provinsi tersebut.
Pernyataan itu menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap dua Raperda yang berkaitan retribusi, yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Senin.
Dua Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam tanggapan/jawaban yang disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan itu, juga menyatakan sependapat dengan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang berpendapat perlunya kajian mendalam terhadap Raperda tersebut.
Selain itu, sependapat prinsip dasar retribusi tersebut, yaitu untuk memberikan pelayanan yang semakin meningkat atau lebih lagi kepada pengguna jasa yang kena pungutan retribusi.
"Sebab pada prinsipnya, seseorang atau badan hukum yang membayar retribusi, berhak pula untuk mendapatkan pelayanan," kata orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut.
Gubernur Kalsel dua periode itu juga menyatakan, selain terus berusaha menggali sumber baru retribusi daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan, juga tak mengenyampingkan pula objek yang sudah ada.
"Penggalian sumber baru tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), disamping usaha lain, seperti pajak daerah," demikian Rudy Ariffin.
Rapat paripurna DPRD Kalsel hari ini (9/6) hanya dihadiri 25 orang (termasuk satu pimpinan) dari 55 anggota lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Keterangan dari pimpinan/sekretariat DPRD Kalsel, untuk rapat paripurna tersebut 11 orang menyampaikan izin dengan berbagai alasan, dan 19 orang lagi tanpa kabar/memberi tahu.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.