Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dalam hal ini Komisi I mengonsultasikan cara pembentukan Perda tentang bantuan hukum atau Bankum kepada masyarakat miskin dengan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, usai menerima wakil rakyat dari "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru tersebut, Kamis.
"Mereka (DPRD Kotabaru) juga mau membuat Perda tentang Bankum Kepada Warga Masyarakat Miskin sebagaimana halnya DPRD provinsi setempat," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin tersebut menjawab Antara Kalsel.
"Namun kami menyarankan agar Perda tentang Bankum Kepada Warga Masyarakat Miskin di Kotabaru tersebut lebih sempurna daripada yang DPRD Kalsel buat," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu mengaku, Perda tentang Bankum Kepada Warga Masyarakat Miskin yang merupakan inisiatif Komisi I lembaga legislatifnya pada Tahun 2015 tersebut masih kurang sempurna.
Sebagai contoh mengenai definisi miskin masih simpang-siur atau belum ada kejelasan, lanjutnya didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Syahdillah S Sos MSi dari Gerindra dan anggota Komisinya H Hamsuri SH sama-sama PKB.
Begitu pula perhitungan pembiayaan atau mengenai insentif bagi mereka yang beracara membantu warga masyarakat miskin tersebut perlu peninjauan ulang, karena untuk seperti sekarang terlalu rendah, lanjutnya.
"Kita mengapresiasi Komisi I DPRD Kotabaru yang mau menginisiasi pembentukan Perda tentang Bankum Kepada Warga Masyarakat Miskin di kabupatennya. Hal tersebut menunjukkan kepedulian terhadap masalah hukum," demikian Suripno Sumas.
Perda tentang Bankum Kepada Warga Masyarakat Miskin di Kalsel tersebut merupakan inisiatif DPRD setempat atas usul Komisi I lembaga legislatif tingkat provinsi itu.
Dalam pelaksanaan Perda tentang Bankum Kepada Warga Masyarakat Miskin di Kalsel tersebut bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
DPRD Kotabaru konsultasikan pembentukan perda bankum masyarakat miskin
Kamis, 2 Juli 2020 16:33 WIB