Marabahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan bakal memiliki Pwraturan Daerah (perda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten setelah DPRD menyetujui tiga raperda baru, Kamis (2/7).
Ketiga Raperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Batola Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah itu di antaranya tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Dengan dimilikinya Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini tentunya akan memberi manfaat strategis sesuai pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau kegiatan pembangunan yang dapat dikembangkan wilayah industri berupa pengembangan klaster industri, kawasan peruntukan industri, serta sentra industri kecil dan menengah,” terang Wakil Bupati (Wabup) Batola H Rahmadian Noor dalam pendapat akhir bupati.
Wabup menerangkan, dibuatnya Perda Rencana Pembangunan Industri selain merupakan Amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 serta PP Nomor 14/2015 pasal 4 Hurup C tentang RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) dan untuk kabupaten RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten) yang menyatakan Bupati/Walikota untuk menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
Perda tentang Rencana Pembangunan Industri menurut wabup, merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjalankan amanat agar tercapai kesejahteraan masyarakat baik melalui industri kecil maupun menengah agar mampu mandiri dan mempunyai keunggulan kompetitif dalam berusaha.
Wabup menerangkan, dalam pembangunan industri Batola mengemban misi di antaranya pengembangan dan pengelolaan industri berbasis agroindustri, meningkatkan pertumbuhan industri kecil menengah dan kreatif untuk mendukung pengembangan agroindustri yang tangguh.
Selanjutnya, ucap dia, peningkatan sistem distribusi yang efektif dan efisien, pembangunan penataan infrastruktur dan fasilitas industri, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Sementara itu, DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD Batola yang disampaikan salah satu anggotanya Basrin menyatakan, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sesuai pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 dan Pasal 6 PP No. 14 Tahun 2015 Raperda yang menjadi industri unggulan prioritas Kabupaten Batola yang dapat dikembangkan adalah industri hulu agro, industri kerajinan dan aneka serta industri logam.
Sedangkan pendanaan pelaksanaan rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2020-2040, sebut dia, dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menyinggung pembuatan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Wabup Rahmadian Noor dalam pendapat akhir bupati menyatakan, merupakan wujud pemenuhan kewajiban Pemkab Batola dalam penyediaan layanan publik berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007, karena perpustakaan merupakan institusi pengelolaan koleksi karya tulis, cetak, dan rekam secara profesional untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi.
Sementara Perda Penyelenggaraan Kearsipan, ungkapnya, dibuat dalam rangka menjamin kepastian hukum yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menetapkan kebijakan penyelenggara kearsipan meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, penyelenggara sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama dan pendanaan.
Dikatakan, pengelolaan arsip dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespon kebutuhan perkembangan zaman serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah maupun dapat menjadi sumber daya dalam melaksanakan kegiatan masa datang.
Mengingat arsip, jelas dia, merupakan aset sangat berharga yang perlu dipelihara, dijaga dan dikelola dengan baik dalam sebuah kerangka sistem yang benar.
Bersamaan Rapat Paripurna yang dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pj Sekda H Abdul Manaf, para pimpinan SKPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi lainnya ini Wabup Rahmadian Noor juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019.
Batola miliki perda pembangunan industri
Kamis, 2 Juli 2020 15:00 WIB
Dengan dimilikinya Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini tentunya akan memberi manfaat strategis sesuai pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau kegiatan pembangunan yang dapat dikembangkan wilayah industri,