Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan di Jalan Alalak Utara RT15 Kel. Alalak Utara,Kec. Banjarmasin Utara.
"Pelaku pembunuhan itu diketahui berinisial IF dan saat ini masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO)," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku IF itu terjadi pada Senin (29/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Di mana saat itu korban bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kec. Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka.
AKP Gita terus mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang dan marah-marah, kemudian langsung menusukan senjata tajam jenis pisau ke arah badan korban berkali-kali.
Dari tusukan itu mengenai pada bagian badan, punggung dan tangan sebanyak tujuh mata luka sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin, guna dilakukan perawatan intensif.
Namun, naas korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit dan pihak Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisan setempat guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pemicu kejadian tersebut di dasari atas permasalahan hutang piutang antara korban dan pelaku dan pada 2019 dan pernah di damaikan oleh Bhabinkamtibmas setempat," ujar perwira pertama Polri itu.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian itu meminta ada itikad baik kepada pelaku IF untuk segeranya menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat.
Untuk diketahui kasus yang ditangani Polsek Banjarmasin Utara saat ini tentang panganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
Polsek Banjarmasin Utara kejar pelaku pembunuhan di Alalak Utara
Selasa, 30 Juni 2020 20:25 WIB