Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menerapkan "rapid test" atau tes cepat COVID-19 bagi semua pengedar yang baru saja ditangkap.
"Pelaksanaan tes COVID-19 inisiatif kami sebagai bentuk antisipasi jika ada tersangka yang terpapar virus corona," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Iwan, pihaknya tak ingin ambil risiko. Jika ada tersangka yang baru ditangkap hasil tesnya reaktif maka langsung dikoordinasikan dengan Bid Dokkes Polda Kalsel untuk menjalani "swab test" atau tes usap.
"Jangan sampai karena satu orang tersangka positif COVID-19 menjadi menularkan ke tahanan lainnya termasuk anggota kita sendiri," jelasnya.
Iwan pun meminta anggotanya mematuhi betul protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Seperti kewajiban menggunakan masker baik saat operasi di lapangan maupun di lingkungan kantor.
Diakui dia, anggotanya di lapangan cukup berisiko terpapar virus corona jika tak waspada. Mengingat saat ini Kalsel masuk zona merah penyebaran virus corona, terutama Kota Banjarmasin yang kasusnya terus melonjak.
Apalagi pengungkapan kasus di Ditresnarkoba intensitasnya cukup tinggi. Hampir setiap hari ada saja tersangka tindak pidana narkotika diamankan baik sebagai pengedar maupun penyalahguna.
"Tahanan Polda sekarang penuh, kami khawatir jika tak diantisipasi dengan pelaksanaan tes virus corona maka bisa saja terjadi penyebaran di dalam sel yang tak disadari. Tentunya mengancam anggota juga yang bertugas," tandas Iwan.
Ditresnarkoba Polda Kalsel terapkan tes cepat COVID-19 untuk pengedar
Jumat, 12 Juni 2020 19:16 WIB
Jangan sampai karena satu orang tersangka positif COVID-19 menjadi menularkan ke tahanan lainnya termasuk anggota kita sendiri