Banjarmasin (ANTARA) - Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengatakan sebanyak 53 ribu debitur perbankan, indsutri keuangan nonbank, pusat pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya telah mengajukan restrukturisasi dampak kebijakan COVID-19.
Menurut Riza di Banjarmasin Kamis, dari total 53 ribu nasabah dengan nilai dana Rp6 triliun tersebut, diperkirakan datanya akan terus bergerak sesuai dengan kondisi ekonomi di daerah.
"Dibanding nasional yang mencapai 4,3 juta debitur dengan nilai dana Rp391 triliun, kondisi Kalsel masil relatif cukup bagus," katanya.
Masyarakat di Kalsel, kata dia, dinilai masih memiliki kekuatan ekonomi yang bagus, sehingga sebagian besar masih bisa memenuhi kewajibannya dengan baik.
Sehingga kondisi COVID-19 saat ini, belum mengganggu industri keuangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Sebenarnya, kata dia, pemerintah melalui OJK telah menyiapkan bantuan, bukan hanya untuk debitur, tetapi juga untuk industri keuangan dan perbankan.
"Begitu debitur bermasalah, maka perbankan maupun industri keuangan lainnya, juga harus dibantu. Tetapi hingga kini di Kalsel masih berjalan cukup baik," katanya.
Saat ini, bantuan yang diberikan sebatas subsidi untuk debitur, yaitu pada tiga bulan pertama sebesar enam persen dengan pinjaman di bawah Rp500 juta, dan tiga persen pada tiga bulan kedua.
Selain itu, untuk pinjaman di atas Rp500 juta, subsidi tiga persen pada tiga bulan pertama dan dua persen pada tiga bulan kedua.
"Kalau totalnya di Kalsel, saya perlu hitung kembali," katanya.
Riza mengatakan, khusus di Kalsel, dampak COVID-19 belum berpengaruh besar terhadap industri keuangan perbankan maupun lembaga pembiayaan.
"Perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Kalsel, dinilai masih cukup kuat," katanya.
Salah satu Bank yang telah menerapkan kebijakan restrukturisasi adalah Bank Kalsel.
Sebelumnya, mengacu pada kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, Bank Kalsel membuka peluang bagi pelaku usaha yang meminjam kredit usahanya di Bank Kalsel untuk melakukan restrukturisasi kreditnya, sepanjang mereka teridentifikasi terdampak COVID-19.
Skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat tergantung dari hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
Bagi debitur yang sebelumnya lancar dalam membayar kredit, namun karena wabah COVID-19 ini, kinerja usahanya menurun, maka akan dibantu bank dengan
menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Akan tetapi, dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.Jangan sampai terjadi moral hazard atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (freerider).
Mengutip ilustrasi yang disampaikan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 disebutkan bahwa bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah.
Kemudian nasabah tersebut, memanfaatkan stimulus ini dengan mengajukan restrukturisasi agar statusnya menjadi lancar.
53 ribu nasabah lembaga keuangan Kalsel ajukan restrukturisasi
Kamis, 4 Juni 2020 22:20 WIB
Begitu debitur bermasalah, maka perbankan maupun industri keuangan lainnya, juga harus dibantu. Tetapi hingga kini di Kalsel masih berjalan cukup baik