Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kotabaru menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Mekar Putih Kotabaru 2020-2039 pada sidang paripurna DPRD Kotabaru.
Sekda Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan pidato Bupati H Sayed Jafar dalam forum sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif.
"Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Mekar Putih Kotabaru 2020-2039 ini disampaikan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah, untuk dibahas bersama DPRD Kotabaru," kata Said mengawali sambutannya.
Mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu ini menyampaikan perlunya Raperda RDTR, diantaranya mempunyai fungsi kedudukan sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang kawasan Mekar Putih berdasarkan RTRW Kotabaru.
Kemudian sebagai acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kotabaru, sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, sebagai panduan teknis pemberian ijin pemanfaatan ruang.
"Selain itu juga sebagai dasar pengenaan sanksi dan sebagai acuan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan yang lebih rinci lainnya," ungkapnya.
Alasan kedua perlunya dibuat Raperda RDTR, merupakan ketentuan operasional tata ruang RTRW Kotabaru yang mengatur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan zona dan sub zona.
Ketiga, yang mengatur mengenai jangka waktu pelaksanaan RDTR adalah 20 tahun, dan ditinjau setiap lima tahun.
"Kita harap raperda tersebut bisa dibahas bersama-sama dengan DPRD Kotabaru, untuk kemudian bisa disahkan menjadi Perda RDTR 2020-2039," pungkasnya.
Kotabaru sampaikan Raperda RDTR 2020-2039
Sabtu, 16 Mei 2020 16:47 WIB