Barabai (ANTARA) - Bupati dan Wakil Bupati HST memberikan apresiasi kepada DPRD setempat karena Raperda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan telah disahkan menjadi perda para forum rapat paripurna terbuka di gedung DPRD HST, Senin (11/5).
Bupati HST, H A Chairansyah dalam sambutannya mengatakan, sangat bersyukur, karena di tengah menghadapi penyebaran virus corona, masih dapat bersilaturrahim menyelenggarakan rapat paripurna dengan tetap menerapkan sosial distance.
Ia mengatakan, Raperda ini dibuat dalam rangka menyesuaikan aturan yang baru. Juga mengakomodir tuntutan perkembangan zaman yang saat ini tidak bisa dihindari yaitu perkembangan sistem elektronik yang dapat kita manfaatkan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Dalam Raperda ini lebih memperinci aturan yang dalam Raperda sebelumnya masih belum jelas dan bersifat umum," jelasnya.
Chairansyah juga menginstruksikan, kepada perangkat daerah yang terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu, agar Perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten HST.
Bupati HST apresiasi pengesahan Raperda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Senin, 11 Mei 2020 21:44 WIB
Dalam Raperda ini lebih memperinci aturan yang dalam Raperda sebelumnya masih belum jelas dan bersifat umum