Barabai (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan setelah mendengarkan laporan Pansus dan sambutan Bupati HST saat rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (11/5).
Penandatangan Raperda itu langsung dilakukan oleh Ketua DPRD HST, H Rachmadi didampingi Wakil Ketua H Saban Effendi dan disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati HST.
Juru Bicara Pansus Tosim menyampaikan, untuk penerapan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut, pihaknya merekomendasikan beberapa hal, yakni, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB, ke depan perlu dilakukan penyesuaian NJOP.
Dimana, dalam penerapannya kepada masyarakat diperlukan strategi agar masyarakat tidak terlalu merasa terbebani. Antara lain dengan peningkatan secara bertahap.
"Pemberian insentif kepada pengelola BPHTB agar disesuaikan dengan tindak kesulitan dan perjuangkan yang bersangkutan dalam mengejar target yang ditetapkan," katanya.
Selanjutnya, agar dilakukan pemutakhiran data objek pajak berdasarkan persil tanah yang ada.
Perlu juga diprogramkan upaya penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pemutakhiran data objek pajak tersebut.
Berdasarkan hasil work load analisis terhadap jumlah SDM pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, diketahui bahwa jumlah SDM yang ada kurang dari 50 persen kebutuhan, sehingga perlu dilakukan penambahan agar upaya peningkatan PAD dari sektor pajak dan retibusi dapat terwujud secara signifikan.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga perlu menjalin kerjasama antar SKPD antar pihak lain, seperti Dinas Pendidikan, Sekolah dan Perguruan tinggi. Dimana saat pendaftaran siswa atau mahasiswa baru, salah satu syaratnya adalah melampirkan copy lunas PBB.
Demikian pula dengan Dinas Dukcapil, sebagai syarat mengurus KTP, juga melampirkan copy lunas PBB.
"Penegasan ketika Perda ini diundangkan, peraturan pelaksanaan akan diterbitkan paling lambat satu tahun setelahnya," tuntasnya.
Advertorial - DPRD HST sahkan Raperda Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Senin, 11 Mei 2020 14:27 WIB