Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menetapkan seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika karena memiliki delapan paket sabu-sabu.
"Berdasarkan dari barang bukti yang kami amankan, maka pria itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil penyidikan," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, untuk tersangka diketahui berinisial SN alias Sunar warga Jalan Sungai Andai Komp. Herlina Perkasa Blok D2 Kel. Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara.
Saat ini Sunar sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar tindak pidana narkotika.
Hasil penyidikan sementara, karyawan swasta itu dijerat pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, kronologis tertangkapnya Sunar itu berawal pada Rabu (11/3) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Di Jalan Sungai Andai Komp. Herlina Perkasa Blok D2 Kel. Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin, anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi.
Di mana informasi itu menyatakan kalau di salah satu rumah di Komplek Herlina Perkasa sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Buser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Komplek Herlina Perkasa.
Petugas pun melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan tersebut didapat barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu milik tersangka yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok dan di dalam tempat salep merek pagoda warna merah.
Selanjutnya, karena sudah terdapat barang bukti kejahatan tersangka, maka anggota langsung menggiring Sunar ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi tetapkan pemilik delapan paket sabu jadi tersangka
Jumat, 13 Maret 2020 14:20 WIB