Banjarmasin (ANTARA) - Penyederhanaan birokrasi dalam tatanan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan terkecuali pada jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan meniadakan eselon III (tiga) dan IV (empat).
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengemukakan itu, di Banjarmasin, Kamis sesudah Komisinya berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tersebut masih dalam proses persiapan.
"Persiapan-persiapan itu antara lain identifikasi permasalahan, serta menyusun regulasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya," kutip alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menjawab Antara Kalsel.
Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut menerangkan, berdasarkan perencanaan untuk tahap pertama penghapusan eselon III dan IV pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di perizinan/investasi.
Sedangkan untuk jabatan teknis operasional eselon III dan IV seperti Lurah, Camat dan Kepala Unik Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada SOPD belum menjadi prioritas, lanjutnya mengutip keterangan dari Ditjen Otda Kemendagri.
Menanggapi rencana penyederhanaan birokrasi tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu menyatakan sependapat kalau tujuannya untuk memaksimalkan kinerja ASN yang ada, tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Apalagi kalau tujuan penyederhanaan birokrasi tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas atau profesionalitas ASN, kita sangat sependapat," demikian Suripno Sumas.
Konsultasi penyederhanaan birokrasi dengan Ditjen Otda Kemendagri itu dalam kesempatan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai Dra Hj Rahmah Norlias dari Partai Amanat Nasional (PAN), 8 - 10 Maret lalu.
Penyederhanaan birokrasi akan tiadakan eselon tiga dan empat
Kamis, 12 Maret 2020 6:17 WIB
Persiapan-persiapan itu antara lain identifikasi permasalahan, serta menyusun regulasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya