Tanjung (ANTARA) - Warga Alalak Utara, Kota Banjarmasin FA (33) tertangkap anggota Polsek Tanta menyimpan dua paket sabu - sabu di Komplek Perumahan Griya Eka Paksi, Desa Maburai Kabupaten Tabalong.
Sebanyak dua paket sabu - sabu dengan berat masing - masing 0,26 gram dan 0,24 gram ditemukan petugas di rumah tersangka.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku narkoba RM (27) dan MM (29) yang ditangkap lebih dulu.
"Hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka RM dan MM dari pengembangan itu kami berhasil menangkap FA bersama dua paket sabu," jelas Muchdori.
Selain sabu polisi juga menemukan uang Rp300 ribu dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya anggota Polsek Murung Pudak juga menangkap tersangka narkoba RI (28) di Kelurahan Pembataan dengan barang bukti 0,38 gram sabu - sabu.
Warga Alalak Utara tertangkap Polsek Tanta simpan sabu
Jumat, 21 Februari 2020 11:10 WIB