Banjarmasin (ANTARA) - Pembahasan pengelolaan kawasan Kebun Raya Banua milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua, H Suwardi Sarlan SAg mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis.
"Mungkin tiga atau empat kali pertemuan lagi, baru rampung membahas Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua (sekitar 35 kilometer timur laut Banjarmasin) tersebut," tegasnya menjawab Antara Kalsel.
Wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu menerangkan, salah satu permasalahan belum ada kepastian letak atau posisi Kebun Raya Banua tersebut secara geografis.
"Memang betul luasan Kebun Raya Banua tersebut sekitar 100 hektare (ha) dan berada dalam lingkungan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru. Tetapi kami minta kepastian letak/posisi secara geografis," ujarnya.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, kepastian letak/posisi secara geografis penting terhadap Kebun Raya Banua itu agar tidak ada pergeseran serta penyerobotan, sehingga luasan dan letak/posisinya bisa berubah.
"Jadi sebelum kita Perdakan sudah harus ada kepastian letak/posisi Kebun Raya Banua tersebut, misalnya sekian derajat lintang utara dan bujur timur," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
"Kita berharap pada Februari mendatang Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua sudah mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk bisa disahkan menjadi Perda," demikian Suwardi Sarlan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbangda) Kalsel Muhammad Amin menyatakan terima kasih atas segala masukkan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua.
Ia berharap, dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua ada kepastian hukum dalam pengelolaan aset Pemprov Kalsel tersebut.
"Dengan keberadaan Perda tersebut, Kebun Raya Banua bisa semakin maju dan berkembang sebagaimana harapan atau keinginan kita bersama," demikian Muhammad Amin.
Sementara itu, Kepala Kebun Raya Banua Agung Stresno menambahkan, pada kebun raya yang akan menjadi kebanggaan masyarakat Kalsel tersebut menanam tumbuhan lokal yang tergolong langka atau hampir punah.
Selain itu, menanam tumbuhan atau pepohonan nusantara khas dari berbagai provinsi di Indonesia yang memungkinkan hidup pada Kebun Raya Banua tersebut, lanjutnya.
Pembahasan Kebun Raya Banua masih berlanjut
Kamis, 16 Januari 2020 7:49 WIB
Jadi sebelum kita Perdakan sudah harus ada kepastian letak/posisi Kebun Raya Banua tersebut, misalnya sekian derajat lintang utara dan bujur timur,