Banjarmasin (ANTARA) - Kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin dalam membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut meraup duit miliaran rupiah akhir 2019.
"Dengan pembebasan atau pemutihan denda PKB yang pengurusannya 23 - 31 Desember 2019, kita berhasil menghimpun duit (uang) hampir Rp10 miliar," ujar Kabid Pajak Badan.Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji di Banjarmasin, Selasa.
"Jujur, semula kita menargetkan dari pembebasan denda PKB itu hanya Rp5 miliar. Tapi alhamdulilah mencapai hampir Rp10 miliar selama tujuh hari kerja," lanjutnya usai pertemuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel dengan Jawa Timur (Jatim).
Ia menerangkan, dari pantauan Bakeuda Kalsel tiap hari pada Kantor Samsat seprovinsi ini, terutama seperti Samsat I dan II Banjarmasin penuh warga yang mau mengurus bebas denda PKB tersebut.
"Hal lain yang mendorong warga untuk membayar PKB, selain bebas denda, juga perubahan aturan pajak progresif, yaitu yang terkena kecuali 2000 cc ke atas," demikian Rustamaji.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Samsat I Banjarmasin Hj Anni Hanisyah menyatakan, pihaknya hampir kewalahan melayani mereka yang mengurus mau bebas denda PKB.
"Pasalnya saban hari 'kada' (tidak) kurang dari seratus orang yang berurusan mau bayar PKB dengan bebas denda," ujar istri Suripno Sumas SH MH (anggota DPRD Kalsel dua periode) tersebut.
Sementara mereka yang mau berurusan biasa mengenai PKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga banyak yang memerlukan pelayanan yang sama pula, demikian Hanisyah.
Pada kesempatan terpisah, Wangso, seorang warga Banjarmasin mengaku merasa terbantu dengan kebijakan Gubernur Kalsel yang membebaskan denda PKB serta perubahan pajak progresif.
Karena mobilnya semula kena pajak progresif lima (P5) kini sudah masuk kategori pajak biasa sehingga pembayaran menjadi ringan, ujar ayah dari dua anak itu.
Kebijakan Paman Birin raup duit miliaran rupiah
Selasa, 7 Januari 2020 16:00 WIB