Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan menerapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.
Kepala Bagian Protokol dan Kehumasan Setda HSS Eko Harjidi Putra, di Kandangan, Senin (1/12), mengatakan dengan penerapan sistem ini maka peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya akan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
Baca juga: Advetorial : Video-Ribuan warga hadiri syukuran dan do'a bersama Hari Jadi ke-69 HSS
"Serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, akurat karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja," katanya.
Dijelaskan dia, JDIH merupakan upaya memberikan pelayanan di bidang hukum dapat diakses oleh user internal maupun oleh masyarakat Kabupaten HSS yang berbasis teknologi dan sejalan dengan visi misi Kabupaten HSS “Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis”.
Bagian Hukum melalui website jdih.hulusungaiselatankab.go.id telah dapat diakses, menyediakan pelayanan informasi hukum produk hukum daerah yang dalam hal ini berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Selatan.
Baca juga: Pemkab dan DPRD HSS sepakati Raperda APBD 2020 menjadi Perda
Diharapkan pula dengan telah dapat diaksesnya JDIH Kabupaten HSS ini, mampu memberikan manfaat sebagai media informasi produk hukum daerah yang selanjutnya dapat memberikan kemudahan.
"Kemudahan ini tidak hanya dalam rangka peningkatan kinerja ASN yang prima bagi lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS saja tetapi juga untuk memudahkan masyarakat HSS dalam memperluas pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya hukum,"katanya.
JDIH HSS sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum
Minggu, 1 Desember 2019 10:26 WIB
Tidak hanya dalam rangka peningkatan kinerja ASN yang prima bagi lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS saja tetapi juga untuk memudahkan masyarakat HSS dalam memperluas pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya hukum,