Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat segera selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Sahrujani di Banjarmasin, Senin, saat membacakan jawaban atas tanggapan Gubernur Kalsel terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Menurut Sahrujani, pembahasan Raperda ini sangat penting karena dapat menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan dan mendorong pemberdayaan petani setempat.
Baca juga: DPRD ajukan lima Raperda di Propemperda 2020
"Karena sebagian besar dari 13 kabupaten/kota di Kalsel masih menempatkan pertanian sebagai kekuatan ekonomi," kata wakil rakyat provinsi yang berpenduduk empat juta jiwa lebih tersebut.
Raperda ini dapat memberikan perlindungan terhadap petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, gagal panen, bencana alam dan perubahan iklim ekstrem yang menyebabkan petani tidak bisa melanjutkan usaha mereka.
Selain itu, pemberdayaan petani dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan dalam pengenalan teknologi atau modernisasi usaha pertanian agar produksi meningkat, yang dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan keluarga tani.
Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian secara umum dengan latar belakang pemikiran antara lain untuk mengangkat derajat petani.
Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan Raperda APBD 2020 Rp2 triliun lebih
Saat ini, Kalsel dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare dan merupakan daerah agraris, masih mempunyai petani yang tidak memiliki lahan pertanian dan hanya berstatus sebagai penggarap atau buruh tani, sehingga harus mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.
Rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin H Supian dari Partai Golkar itu diwarnai interupsi anggota karena ketidakhadiran Gubernur setempat H Sahbirin Noor dan diwakilkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi.
Meski rapat paripurna tersebut tetap berlangsung, tapi terdapat catatan dari forum persidangan agar hal serupa jangan terulang, yaitu pada rapat paripurna, minimal yang hadir mewakili Gubernur, adalah Asisten Setdaprov.
Pembahasan Raperda perlindungan petani diharapkan selesai
Selasa, 26 November 2019 9:04 WIB