Batulicin (ANTARA) - Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Sdian Noor mengesahkan surat edaran Nomor : B/800/3765/BKD-P21.3/XI/2019 tentang larangan cuti pada ahir tahun 2019 terhadap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja.
"Dalam edaran tersebut juga dijelaskan secara khusus terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Keuangan, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan," kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu Dahliansyah melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Muhammad Untung, di Batulicin Jum'at.
Dia mengatakan, edaran tersebut juga diberlakukan kepada pejabat bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tidak diperkenankan untuk cuti terhitung sejak 1 Desember 2019-1 Januari 2020.
Namun hal tersebut dikecualikan bagi mereka yang akan mengambil cuti dengan alasan sangat penting dan cuti melahirkan.
Menurut bupati yang disampaiakan oleh Untung, bahwa diterapkannya peraturan tersebut dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaporan keuangan ahir tahun anggaran 2019 diseluruh SKPD.
"Tanah Bumbu adalah kabupaten yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lima kalinya secara berturut-turut. Sehingga dalam pelaporan keuangan serius dilakukan sebagai keterbukaan publik dan tepat waktu," ujarnya.
Diharapkan, sesuai intruksi Bupati Tanah Bumbu bahwa para pejabat yang terkait mampu mempertahankan prestasi terbaik dalam pelaporan dang pengelolaan keuangan yang telah diraihnya.
Bupati edarkan aturan larangan cuti ahir tahun
Jumat, 15 November 2019 14:51 WIB