Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena hingga kini pemda setempat belum bisa membentuk dewan pengupah.
Kepala.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Muhammad Syarif Fajerian Noor di Amuntai, Kamis mengatakan, selama ini Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih mengikuti Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalsel.
"Kita belum memiliki dewan pengupah, karena terkendala di anggaran," ujaf Fajeri.
Baca juga: Anak PAUD sudah dikenalkan sains, engineering dan matematika
Fajeri mengatakan, urusan tenaga kerja di Kabupaten HSU hanya di 'handle' oleh pejabat setingkat kabid dengan anggaran yang sangat terbatas.
Sedangkan, kalau Pemda ingin membentuk dewan pengupah otomatis memerlukan anggaran khusus untuk melakukan kajian-kajian dan survey.
"Survei dan kajian dilakukan untuk bahan penyusunan UMK, jadi sampai saat ini bidang naker kami belum bisa memprogramkan pembentukan dewan pengupahan," tandasnya.
Syarif mengetahui bahwa selama ini serikat pekerja /buruh menolak penetapan UMK Kalsel yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang dijadikan landasan bagi penyusunan UMK.
Baca juga: HSU Masih peringkat dua kasus peredaran narkoba
Penyusunan UMK akan dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Tri Partit Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota di Kalsel.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel masih akan menunggu perkembangan terkait pembahasan UMK di daerah, untuk menentukan langkah respon terhadap penetapan UMP Kalsel.
"Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan penolakan UMP oleh buruh di HSU.. mungkin karena jumlah perusahaan dan buruh di HSU tidak sebesar daerah lain," kata Syarif.
Baca juga: Petugas Gizi di HSU luncurkan aplikasi SINTARI
Baca juga: LPMP Kalsel sarankan sekolah tak berkembang dihapus atau merger
HSU belum bisa menetapkan UMK
Kamis, 7 November 2019 22:51 WIB
Kita belum memiliki dewan pengupah, karena terkendala di anggaran,