Pelaihari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan sekitar 2.000 meter kubik kayu log jenis meranti campuran dengan panjang empat meter diduga ilegal atau tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
“Selain menemukan kayu log jenis meranti campuran itu, kami juga menemukan empat bansaw dan seorang pemiliknya,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan Sik di Pelaihari, Jumat.
Menurut Kapolres, kegiatan penertiban itu dilakukan pada Rabu (9/10), di mana Polres juga menemukan tiga unit truk yang diduga untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Sebanyak tiga unit truk yang sempat dikerjar aparat itu, salah satunya dalam kondisi terbalik karena berusaha melarikan diri dan satu orang sopir berhasil diamankan, sedangkan dua sopir lagi kabur dan sekarang masih buron.
“Pemilik kayu dan bansaw berinisial A sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya didampingi Kabagops AKP Novi Sik dan Kasat Reskrim AKP Alvin Sik.
Terus dikatakannya, untuk penanganan lebih lanjut, jelas dia, Polres Tanah Laut akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya dalam menghitung jumlah kubikasi seluruhnya.
“Pelaku atau tersangka kami kenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kemudian, terang Sentot, modus pelaku membeli kayu diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Sedangkan motif yang dilakukan pelaku atau tersangka A membeli kayu tersebut dengan tujuan akan diolah lagi menjadi kayu dengan berbagai ukuran,"tegasnya.
Dia juga mengatakan, pelaku dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan kasus ini akan terus di dalami dan dikembangkan.
Polres Tanah Laut amankan 2.000 meter kubik kayu ilegal
Jumat, 11 Oktober 2019 18:00 WIB
Selain menemukan kayu log jenis meranti campuran tersebut, Polres Tanah Laut juga menemukan empat bansaw dan seorang pemiliknya,