Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Law Enforcement terhadap Perusahaan PDS Program Jaminan Pensiun kepada perwakilan perusahaan, di Hotel G Sign Banjarmasin, Kamis (12/9).
Staf Bidang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Abdussalam mengatakan, dasar hukum program jaminan pensiun adalah, pasal 5 Undang-Undang No.40/2004 menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada sekarang ini merupakan BPJS menurut Undang-Undang.
Selain itu, menurut dia, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Keternagakerjaan pada 1 Januari 2014, Peraturan pemerintah No.86/2013 tentang Tata Cara Anksi Administrasi Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Peneriman Bantuan Iuran.
“Selanjutnya Peraturan Presiden No.109/2013 dan Peraturan Pemerintah No.45/2015,”jelasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri atau pensiun muda,”ungkapnya.
Seseorang pensiun, ungkap dia, biasanya ada hak atas dana pensiun atau pesangon, jika mendapat pensiun, maka orang tersebut tetap dapat dana pensiun sampai meninggal dunia.
Terpisah, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarmasin M Ali Said Kurniawan mengatakan, tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah, di pusat atau daerah, BUMN atau UMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sedangkan dasar hukum badan usaha mengikutsertakan karyawannya ke program jaminan ketenagakerjaan adalah, Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,”ungkapnya
Selain itu, terang dia, Peraturan pemerintah No.54/2015 tenteng Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun dan Peraturan Pemerintah NO.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Administrasif Kepada pemberi kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Kemudian, ungkap dia, sesuai Undang-Undang No.25/2011 tentang BPJS, pada Bab XV ketentuan pidana pasal 55, pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara, Asisten Deputi Wasrik Manajemen Resiko BPJS Wilayah Kalimantan Wolter Singalingging mengibau agar perusahaan mengikut sertakan karyawannya pada program jaminan pensiun.
BPJS gelar sosialisasi program jaminan pensiun
Kamis, 12 September 2019 16:21 WIB
Sedangkan dasar hukum badan usaha mengikutsertakan karyawannya ke program jaminan ketenagakerjaan adalah, Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,