Banjarmasin (ANTARA) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan meminta pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar mengevaluasi dan menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini kurang efektif atau tidak maksimal pelaksanaannya.
"Kalau perlu sejumlah Perda yang kurang efektif atau tidak maksimal pelaksanaannya itu, kita tinjau ulang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Rabu.
Menurut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sejumlah Perda Kalsel selama ini sudah cukup bagus, hanya saja mungkin perlu penyempurnaan atau perubahan agar pelaksanaannya bisa lebih maksimal dan efektif.
"Penyempurnaan atau perubahan Perda tersebut sudah barang tentu sesuai perkembangan serta tuntutan masyarakat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Baca juga: Pemprov jamin bantuan hukum bagi warga miskin
Sebagai contoh Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kalsel pelaksanaannya selama ini belum maksimal, sehingga untuk lebih memaksimalkan perlu revisi atau perubahan, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
"Masih ada Perda Kalsel yang memerlukan peninjauan kembali atau revisi/penyempurnaan di antaranya Perda tentang Kearifan Lokal di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut," tambah mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi itu.
Perda tentang Kearifan Lokal tersebut salah satu upaya pelestarian seni budaya daerah Banjar Kalsel seperti "panting" (salah satu musik khas daerah Banjar Kalsel) dan "sasirangan" (kain batik khas daerah Banjar Kalsel).
Selain itu, beragam kuliner khas daerah Banjar Kalsel antara lain "wadai" (kue) susumapan (memasaknya dengan cara dikukus) amparan tatak, sari penganten, dan wadai slat, serta berbagai jenis masakan lainnya.
Dalam upaya melestarikan dan lebih memasyarakatkan kearifan lokal tersebut mengharapkan partisipasi semua pihak, seperti perhotelan, restoran atau rumah-rumah makan, dan perusahaan angkutan.
Di Kalsel tampaknya baru sebagian hotel dan restoran serta rumah makan yang berpartisipasi/turut memasyarakatkan seni budaya daerah Banjar, demikian Suripno Sumas.
Baca juga: Pemprov Kalsel perkuat perlindungan difabel melalui Perda
Baca juga: Pemprov optimalkan pengelolaan sampah melalui Perda
Pemprov diminta inventarisasi perda kurang efektif
Rabu, 31 Juli 2019 16:13 WIB
Kalau perlu sejumlah Perda yang kurang efektif atau tidak maksimal pelaksanaannya itu, kita tinjau ulang