Kepolisian Selandia Baru mendakwa pelaku penembakan di dua masjid Christchurch pada Maret lalu dengan aksi terorisme, kata mereka, Selasa.

Seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis membantai secara membabi buta jemaah Muslim, saat hendak menjalankan ibadah shalat Jumat. Aksi brutalnya yang disiarkan secara langsung di akun Facebook itu menewaskan 51 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

Dakwaan di bawah undang-undang penindasan terorisme diajukan terhadap Brenton Tarrant, kata polisi.

"Dakwaan tersebut akan menunjukkan bahwa aksi terorisme dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019," menurut pernyataan Komisaris Kepolisian Mike Bush.

Tersangka supremasi kulit putih itu juga akan menghadapi 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.

Pengacara Tarrant tidak langsung menanggapi permintaan Reuters untuk dimintai komentar.

Tarrant dijadwalkan akan kembali disidang pada 14 Juni mendatang, setelah ditahan pada April dan diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna menentukan apakah ia layak untuk diadili.



Sumber: Reuters

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019