DPRD Kalimantan Selatan melalui komisi-komisinya menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang merupakan inisiatif mereka ke kabupaten/kota di provinsi tersebut.
"Sosialisasi Perda inisiatif yang merupakan produk tahun 2012 itu dijadwalkan sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2013," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman, di Banjarmasin, Kamis.
Menurut politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sosialisasi Perda inisiatif tersebut perlu, agar aparatur pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan mudah memberikan dukungan pelaksanaan.
"Karena tanpa dukungan Pemkab/Pemkot, mustahil Perda inisiatif bisa terlaksana secara maksimal, dan bahkan kemungkinan hanya akan menjadi `macan kertas` saja," tandasnya.
"Sosialisasi Perda inisiatif akan terus berlanjut, tak cuma tiga hari," lanjutnya didampingi rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor dari Partai Demokrat.
Ia berharap, sosialisasi Perda inisiatif tersebut bukan cuma mendapat sambutan positif dan Pemkab/Pemkot, tapi lebih dari itu dapat melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Sebab Perda inisiatif itu pada dasarnya untuk kemaslahatan bersama, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak," tutur pimpinan DPRD Kalsel termuda itu.
Sebagai contoh Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Zat Berbahaya di Kalsel, yang merupakan usul dari Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat, demikian Fathurrahman.
Dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2012 terdapat delapan Raperda inisiatif, dan yang sudah mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda ada tujuh.
Sejumlah Perda inisiatif pada 2012 itu, antara lain tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika dan zat berbahaya, serta Perda Tentang Pengaturan Pepohonan di Bawah Jaringan Listrik atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.
Selain itu, Perda larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum, yang merupakan usul revisi dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel.
Kemudian Perda pengawasan dan penertiban peredaran makanan yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, atas usul Komisi IV bidang kesrs DPRD Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
"Sosialisasi Perda inisiatif yang merupakan produk tahun 2012 itu dijadwalkan sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2013," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman, di Banjarmasin, Kamis.
Menurut politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sosialisasi Perda inisiatif tersebut perlu, agar aparatur pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan mudah memberikan dukungan pelaksanaan.
"Karena tanpa dukungan Pemkab/Pemkot, mustahil Perda inisiatif bisa terlaksana secara maksimal, dan bahkan kemungkinan hanya akan menjadi `macan kertas` saja," tandasnya.
"Sosialisasi Perda inisiatif akan terus berlanjut, tak cuma tiga hari," lanjutnya didampingi rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor dari Partai Demokrat.
Ia berharap, sosialisasi Perda inisiatif tersebut bukan cuma mendapat sambutan positif dan Pemkab/Pemkot, tapi lebih dari itu dapat melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Sebab Perda inisiatif itu pada dasarnya untuk kemaslahatan bersama, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak," tutur pimpinan DPRD Kalsel termuda itu.
Sebagai contoh Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Zat Berbahaya di Kalsel, yang merupakan usul dari Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat, demikian Fathurrahman.
Dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2012 terdapat delapan Raperda inisiatif, dan yang sudah mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda ada tujuh.
Sejumlah Perda inisiatif pada 2012 itu, antara lain tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika dan zat berbahaya, serta Perda Tentang Pengaturan Pepohonan di Bawah Jaringan Listrik atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.
Selain itu, Perda larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum, yang merupakan usul revisi dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel.
Kemudian Perda pengawasan dan penertiban peredaran makanan yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, atas usul Komisi IV bidang kesrs DPRD Kalsel.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013