Warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai yang berprofesi sebagai petani berinisial FR (36) ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan bermain judi togel online, Senin (6/5) sekitar pukul 00.30 wita di kampungnya sendiri.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi online togel di daerah tersebut.

Kemudian menindak lanjuti laporan itu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HST mendapati tersangka yang sedang bermain judi togel online melalui sarana HP miliknya.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp595.000, telepon genggam merk xiaomi warna putih dan nokia warna hitam serta ATM BNI dan buku tabungannya.

Tersangka dapat dituntut pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 Tahun penjara.

Kapolres HST mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan masyarakat, sehingga judi togel online di HST dapat terungkap.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian, agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana dansemoga kita semua dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan dari Tuhan," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019