"Pemutihan" atas tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan disarankan cukup satu kali dalam masa kepemilikan sarana transportasi tersebut.

Saran tersebut dari Gusti Perdana Kesuma, anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin, berkaitan rencana kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat memutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2012.

Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu, selain mempertanyakan, juga menyatakan kurang sependapat dengan rencana kebijakan pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Apalagi kebijakan pemutihan (pembebasan tunggakan) pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu Tahun 2005, 2010," ujar mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu.

"Kita tidak sepakat dengan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Apalagi ini untuk yang ke sekian kalinya," lanjut mantan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel tersebut.

Menurut dia, kebijakan untuk menghilangkan atau pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dalam rangka pendataan jumlah kendaraan bermotor.

"Selain itu, agar pemilik kendaraan bermotor mau membayar pajak kendaraannya. Namun, jika sudah pernah mendapatkan pemutihan pajak, seharusnya pemilik kendaraan tersebut tidak lagi diberikan keringanan bayar pajak atau pemutihan pada tahun selanjutnya," tandasnya.

Wakil rakyat yang bergerlar insenyur itu mengkhawatirkan, justru dengan adanya program pemutihan, si pemilik kendaraan bermotor tidak bayar pajak dan menunggu saat tunggakan pajak diputihkan.

"Jika terjadi sikap pemilik kendaraan seperti itu, justru tidak mendidik dan menghilangka potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dipungut," ujarnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Semestinya, menurut dia, petugas Dispenda "jemput bola" dalam penagihan atau pungutan pajak kendaraan bermotor, karena sudah mendapat insentif lebih, bukan cuma menunggu masyarakat membayar pajak tersebut.

Selain itu, memberikan kemudahan bagi mereka yang mau membayar pajar kendaraan bermotor, terutama proses agar lebih cept, sehingga pemilik kendaraan bisa meluangkan waktu untuk membayar pajak, demikian Gusti Perdana. C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012