Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan di aula kantor KPU HSU pada Rabu siang pukul 14.30 wita dihadiri panitia pemilih kecamatan, perwakilan pengurus artai politik dan calon legislatif.

Rapat Pleno dibuka Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri dan dihadiri anggota KPU, anggota Panwaslu, pihak kepolisian dan perwakilan Dukcatpil.

Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri di Amuntai, Rabu mengatakan sebelumnya sudah dilaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat kecamatan.

"KPU bersama PPK sudah melakukan pendataan kepada para pemilih yang sudah masuk dalam Daftar.Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 namun sebagian pemilih memutuskan untuk melakukan pencoblosan ke daerah lain (pemilih keluar) dan sebagian pemilih dari daerah lain juga akan memilih di TPS HSU (Pemilih masuk) karena terkait pekerjaan dan lainnya," ujar Rina Mei Saputri.

Rina mengatakan,  pemilih masuk dan keluar ini ditetapkan dalam DPTb dari tingkat kecamatan hingga kabupaten melalui rapat pleno tetbuka.

Pada rapat pleno penetapan DPTb tingkat kabupaten HSU disampaikan bahwa  pemilih yang masuk dan mengurus di daerah asal sebanyak 106 pemilih (laki-laki 60, perempuan 46) tersebar di 69 TPS dan 57 desa/kelurahan.

Sedangkan pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 654 pemilih (laki-laki 445, perempuan 209) di 134 TPS dan 89 desa.

Anggota KPU HSU Lukmanul Hakim yang membacakan hasil penetapan DPTb juga menginformasikan pemilih keluar yang mengurus didaerah asal sebanyak  159 pemilih (laki-laki 94, perempuan 65) tersebar di 104 TPS dan 70 desa/ kelurahan.

Pemilih keluar yang mengurus didaerah tujuan sebanyak 639 pemilih (laki-laki 406, perempuan 233) di 380 TPS dan 179 desa.

Lukman menginformasikan, setelah penetapan DPTb tingkat kabupaten HSU ini jumlah pemilih yang  terdata akan melakukan pencoblosan di TPS yang ada di wilayah Kabupaten HSU sebanyak 160.609 pemilih.

"Terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 38 pemilih, semula sebelum penetapan DPTb sebanyak 160.647 pemilih menjadi 160.609 pemilih terhitung sejak 20 Maret 2019," terangnya.

Disampaikan, bagi warga HSU yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPT, masih dilakukan pendataan untuk daftar pemilih khusus (DPK) dengan syarat alamat pada identitas kependudukan benar-bemar warga HSU dan dapat memberikan hak pilihnya di TPS sesuai alamat.

"Pemilih yang terdaftar dalam DPK bisa memberikan hak pilihnya pada tanggal 17 April nanti setelah pukul 12 siang," kata Lukman.

Sesudah acara pleno penetapan DPTb dilaksanakan pula musyawarah KPU dengan pihak perwakilan parpol dan caleg yg hadir.

KPU memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk konsolidasi menentukan tempat pelaksanaan kampanye sesuai dengan zona yang sudah diberikan oleh KPU RI untuk masing" tim capres  dan cawapres. 

"Tindak lanjutnya akan dilaksanakan pertemuan kembali pada Jum'at 22 Maret," pungkasnya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019