Sebanyak tujuh orang jamaah calon haji asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan terancaam
kena peraturan yang diberlakukan Arab Saudi yakni, visa progresif dengan nilai 2000 Real Saudi. 

"Jamaah calon haji yang dikenakan visa progresif tersebut, karena yang bersangkutan sudah
melakukan haji lebih dari satu kali," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru H Salman
Bisri di Kotabaru, Selasa.

Kepala Kemenag Kotabaru mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada jamaah calon haji
asal Kotabaru yang sudah melaksanakan haji lebih dari satu kali.

"Dan visa secara progresif akan dibayar pribadi oleh calon haji sendiri," ujarnya.

Kebijakan visa progresif tersebut, lanjut Salman sudah diberlakukan secara nasional sejak musim
haji 1439 Hijriah, namun untuk di daerah baru musim haji 1440 Hijriah.

"Kita juga masih menunggu petunjuk teknis pembayarannya, siapa yang akan menerima, kemana
setornya dan berapa nomer rekeningnya. Kita masih belum tahu semuanya itu," paparnya.

Jumlah jamaah calon haji asal Kotabaru sebanyak 181 orang, dan tujuh orang diantaranya sudah
melaksanakan ibadah haji. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, mengatakan, Arab
Saudi memberlakukan biaya visa haji secara progresif berlaku bagi jamaah yang kembali berhaji
di tahun ini. 

"Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jamaah yang sudah berhaji akan terkena biaya
visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan," kata
Nizar.

Dia mengatakan visa progresif sejatinya sudah diberlakukan bagi jamaah Indonesia pada 2018 tapi
biaya ditanggung melalui dana tidak langsung (indirect cost) hasil optimalisasi dana setoran
awal jamaah calon haji.

Mulai 2019, Nizar mengatakan biaya visa progresif dibayar sendiri oleh jamaah bersangkutan
sebagaimana keputusan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.

Adapun nilai biaya visa progresif sebesar dua ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp7,6 juta. Biaya
visa tersebut dibayar bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemenag, kata dia, segera mengindentifikasi jamaah yang akan kembali berhaji melalui basis data
Siskohat Kemenag yang dicocokkan dengan e-Hajj milik Saudi.

"Ada kemungkinan, jamaah dalam data Siskohat belum berhaji tapi di data e-Hajj sudah pernah
sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta
membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan," kata dia.

Nizar mengatakan tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah
haji. Dengan begitu, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan
saat jemaah masuk asrama haji.

"Banyak jamaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor
dianggap sudah tidak relevan," katanya. 
 

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019