Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menyita sebanyak 1.830 butir obat Carnophen dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Tersangka diamankan di sebuah warung makan di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, pelaku ditangkap berinisial SS, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi diduga sering terjadi pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi pun melakukan penyelidikan di sebuah warung yang dicurigai hingga didapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pemilik warung sempat membuang sesuatu benda di lantai dekat dapur, kemudian setelah diperiksa benda yang dibuang berupa satu potongan sedotan yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di dalam rumah tersebut dan berhasil ditemukan satu kantong plastik berisikan 1.830 butir obat Carnophen.

"Hasil introgasi pemilik warung, obat terlarang itu milik tersangka SS yang diakui SS didapat dari Amuntai untuk diedarkan di Tabalong," papar Sigit.

Pengungkapan ribuan obat yang mengandung Carisoprodol yang sudah masuk golongan narkotika itu hanya satu dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dan jajaran Satresnarkoba Polres dalam sepekan terakhir di bulan Februari 2019.

Selama satu minggu dari tanggal 22 sampai 28 Februari 2019, berhasil diungkap sebanyak 26 kasus dengan barang bukti sabu-sabu 88,01 gram, ekstasi 15 butir, dan carisoprodol 1.830 butir dari 32 tersangka.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019