Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pengedar yang melakukan transaksi di Diamond Biliard Banjarmasin.
"Barang bukti yang ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A, Senin.
Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari polisi yang melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Diamond Biliard Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kemudian tersangka MY (20) langsung dihampiri petugas dan sempat membuang satu paket sabu-sabu.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu dibeli dari tersangka AM (37) yang di saat bersamaan berada di lantai 2 Diamond Biliard.
Polisi pun langsung melakukan penyergapan kepada AM dan kembali menemukan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat 1,65 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan pengedar yang memasok barang haram narkoba kepada AM yang merupakan warga Jalan Veteran Gang Turi, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur," tandas Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Barang bukti yang ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A, Senin.
Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari polisi yang melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Diamond Biliard Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kemudian tersangka MY (20) langsung dihampiri petugas dan sempat membuang satu paket sabu-sabu.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu dibeli dari tersangka AM (37) yang di saat bersamaan berada di lantai 2 Diamond Biliard.
Polisi pun langsung melakukan penyergapan kepada AM dan kembali menemukan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat 1,65 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan pengedar yang memasok barang haram narkoba kepada AM yang merupakan warga Jalan Veteran Gang Turi, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur," tandas Andi.
Editor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019