Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman menyampaikan jawaban Pemkab Tanah Laut, atas penyampaian tiga rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna di DPRD Tanah Laut, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (23/1). 

"Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemilihan Kepala Fesa, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Reperda tentang Badan Permusyawaratan Desa,"ujar Wabup Tanah Laut Abdi Rahman.

Menurut dia, yang mendasari  revisi Perda tersebut adalah,  terbitnya regulasi baru dalam penetapan Perda berkaitan dengan Raperda yang dibahas,  sehingga perlu adanya penyesuaian terutama berkaitan dengan pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangakt desa dan badan permusyawatan desa. 

"Kedepannya dalam rangka melaksanakan perda ini akan terus dilakukan pengawasan dan pengevaluasian terhadap yang terjadi di lapangan,"ucapnya.

Paripurna tersebut juga dihadiri  Forkopimda  Tanah Laut, Pimpinan SKPD  Tanah Laut.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019