Berkas acara pemeriksaan penyidikan kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas, Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin sekitar Rp60 juta segera ditingkatkan ke penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Muhammad Irwan di Banjarmasin, Jumat (7/1) mengatakan, jaksa penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Insya Allah Januari ini akan kita tingkatkan menjadi penuntutan," katanya.

Dalam penyidikan itu, kata Irwan yang juga sebagai jaksa penyidik dalam kasus tersebut, telah ditetapkan dua tersangka  pelaku tindak korupsi yang terungkap sejak dua bulan lalu.

Selain itu, tambah dia, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari staf dinas pengelolaan pasar kota Banjarmasin.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap dari surat kaleng yang dikirimkan ke Kejari Banjarmasin beberapa bulan lalu. (gun)
   

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011