Kotabaru,  (ANTARA NewsKalsel) - Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah sebagai tindaklanjut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Unit Penyandang Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Selasa.

Dikatakan, pendidikan inklusif sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif.

Bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan, dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Untuk itu Pemkab Kotabaru perlu membentuk Unit Layanan Disabilitas dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten yang berfungsi meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.

Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran pembelajaran; mengembangkan program kompensatorik; menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas;

Fungsi berikutnya melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas; menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.

Menyediakan layanan konsultasi; dan mengembangkan kerjasama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.

Dengan dibentuknya Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusif maka diharapkan Dinas Pendidikan seyogyanya merencanakan program dan kegiatan prioritas yang mendukung fungsi Unit Layanan Disabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat Sekolah Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: Shohib/I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018