Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial S dan M warga Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel.

"Ditangkapnya S dan M atas laporan Hairuniusa warga Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung ke Polres Tanah Laut di mana dia kehilangan kendaraan Honda Vario DA 6797 LAF," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Noramdani di Pelaihari, Rabu (14/11).

Menurutnya, dari laporan korban kehilangan kendaraan roda dua miliknya tersebut terjadi pada tanggal 2 September 2018 lalu sekitar pukul 21:30 Wita, saat berada di Desa Ranggang Dalam RT 2, Kecamatan Takisung.

"Pelaku M sempat membawa kabur kendaraan hasil curian ke sebuah indekos yang beralamat di Gang 45, Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari, bahkan menggadaikannya ke S sebesar Rp1 juta," ungkapnya.

Dijelaskannya, tertangkapnya kedua pelaku pencurian sepeda motor itu terjadi pada Kamis (25/10), sekitar pukul 23:00 Wita di Kelurahan Pelaihari oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut.

"Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018