Banjarmasin (Antaranews kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengedar sabu-sabu usai bertransaksi di kawasan kota setempat.
 
"Pelaku kami tangkap usai transaksi dengan konsumennya yang saat itu komsumennya sempat melarikan diri," kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pelaku yang keseharian sebagai buruh angkut itu sudah lama menjadi target operasi karena berdasarkan informasi dia sering melakukan transaksi barang laknat tersebut.

Pelaku yang diketahui berinisial KM (26) ditangkap di Jalan kelayan B Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (16/10) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu paket sabu-sabu siap edar dengan berat  0,99 gram.

Warga jalan Kelayan B itu tidak melakukan perlawan saat polisi menangkapnya dan diakui barang bukti satu paket sabu-sabu itu adalah miliknya.

Atas temuan itu pelaku KM beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara status KM ditingkatkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan jangan pernah terlibat di dalamnya apabila kedapatan maka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap perwira menengah Polri itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018