Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kalimantan Selatan dan Riau menjadi target terbesar penjualan obat daftar G seperti Carnopen atau PCC atau biasa disebut 'Zenith'.
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Rabu mengatakan, fakta ini berdasarkan temuan kasus penangkapan produsen obat daftar G di Pulau Jawa.
"Sejumlah produsen pembuat obat Daftar G dengan nilai penjualan miliaran rupiah ternyata sasaran penjualannya adalah Provinsi Kalsel dan Riaul," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, jika pemesanan obat daftar G di Kalsel mencapai 90 persen di Regional Kalimantan yang selanjutnya diedarkan lagi ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Peredaran obat Carnopen atau Zenith marak terjadi di Kabupaten HSU dan Tanah Bumbu sehingga dikedua kabupaten ini didirikan Loka P.engawas Obat dan Makanan diantaranya bertujuan mengurangi tingkat penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya pada makanan.
Ia menjelaskan obat-obat daftar G dilarang sejak 2013 karena mengandung Carisoprodol yang cukup berbahaya jika disalahgunakan.
"Sudah lima tahun sejak 2013 obat-obatan ini dilarang namun masih ada peredaran karena bahan baku diseludupkan masuk ke Indonesia," terangnya.
Ia menerangkan, obat yang mengandung Carisoprodol, Butirfentanil dan Karfentanil bekerja di sistem saraf pusat selain narkotika dan psikotropika yang jika digunakan melebihi dosis mengakibatkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Ketiga jenis zat pada obat daftar G tersebut sudah masuk daftar Narkotika golongan 1 yang ada yang memiliki, memakai, menjual bahkan menyimpan bisa dikenakan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikit Rp1 miliar.
Selain masalah penyalahgunaan obat, pihak Loka POM Amuntai juga mengawasi penjualan jamu ilegal yang marak dimasyarakat, dan penjualan obat, jamu, kosmetik melalui media sosial.
"Jika produk yang dipasarkan melalui media sosial terbukti mengandung zat berbahaya dan ilegal maka kita akan blokir akun media sosialnya," katanya.
Membuka sosialisasi mengenai pengawasan obat dan makanan di Aula Loka POM, Bambang berharap pengawasan terhadap peredaran produk yang memgandung zat berbahaya dan obat-obatan daftar G diperketat melalui kerjasama semua pihak, baik aparat, instansi pemerintah, apoteker dan lainnya.
Loka POM Amuntai membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya penjualan obat terlarang melalui telpon 0527- 6061 123.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Rabu mengatakan, fakta ini berdasarkan temuan kasus penangkapan produsen obat daftar G di Pulau Jawa.
"Sejumlah produsen pembuat obat Daftar G dengan nilai penjualan miliaran rupiah ternyata sasaran penjualannya adalah Provinsi Kalsel dan Riaul," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, jika pemesanan obat daftar G di Kalsel mencapai 90 persen di Regional Kalimantan yang selanjutnya diedarkan lagi ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Peredaran obat Carnopen atau Zenith marak terjadi di Kabupaten HSU dan Tanah Bumbu sehingga dikedua kabupaten ini didirikan Loka P.engawas Obat dan Makanan diantaranya bertujuan mengurangi tingkat penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya pada makanan.
Ia menjelaskan obat-obat daftar G dilarang sejak 2013 karena mengandung Carisoprodol yang cukup berbahaya jika disalahgunakan.
"Sudah lima tahun sejak 2013 obat-obatan ini dilarang namun masih ada peredaran karena bahan baku diseludupkan masuk ke Indonesia," terangnya.
Ia menerangkan, obat yang mengandung Carisoprodol, Butirfentanil dan Karfentanil bekerja di sistem saraf pusat selain narkotika dan psikotropika yang jika digunakan melebihi dosis mengakibatkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Ketiga jenis zat pada obat daftar G tersebut sudah masuk daftar Narkotika golongan 1 yang ada yang memiliki, memakai, menjual bahkan menyimpan bisa dikenakan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikit Rp1 miliar.
Selain masalah penyalahgunaan obat, pihak Loka POM Amuntai juga mengawasi penjualan jamu ilegal yang marak dimasyarakat, dan penjualan obat, jamu, kosmetik melalui media sosial.
"Jika produk yang dipasarkan melalui media sosial terbukti mengandung zat berbahaya dan ilegal maka kita akan blokir akun media sosialnya," katanya.
Membuka sosialisasi mengenai pengawasan obat dan makanan di Aula Loka POM, Bambang berharap pengawasan terhadap peredaran produk yang memgandung zat berbahaya dan obat-obatan daftar G diperketat melalui kerjasama semua pihak, baik aparat, instansi pemerintah, apoteker dan lainnya.
Loka POM Amuntai membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya penjualan obat terlarang melalui telpon 0527- 6061 123.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018