Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menyita 93 kardus rokok ilegal atau tanpa cukai saat melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil truck di parkiran Terminal Roro Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Puluhan kardus yang kami amankan ini untuk pelaku atau pemiliknya masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati di Banjarmasin, Rabu.
Dia juga mengatakan, rokok tanpa cukai itu diamankan pada Selasa (18/9) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA, saat berada di dalam muatan truk bernomor polisi DA 1014 TO.
"Setelah anggota melakukan pemeriksaan kemudian ditemukan kotak warna coklat dengan tulisan lilin super sebanyak 93 kardus rokok bermerek merah delima tanpa dilekati pita cukai dengan total seluruhnya 744.000 batang rokok," ucap perwira menengah Polri itu.
Susi terus mengatakan, barang bukti puluhan kardus rokok itu langsung dibawa ke Polsek KPL guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Siapapun nanti pelakunya dari kepemilikan rokok tanpa pita cukai itu maka akan dijerat dengan pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap barang mau pun orang yang melintas melewati jalur Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin," ujarnya.
Kapolsek KPL pun mengingatkan agar setiap orang jangan pernah melakukan pelanggaran di kawasan pelabuhan, apabila tertangkap akam ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Puluhan kardus yang kami amankan ini untuk pelaku atau pemiliknya masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati di Banjarmasin, Rabu.
Dia juga mengatakan, rokok tanpa cukai itu diamankan pada Selasa (18/9) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA, saat berada di dalam muatan truk bernomor polisi DA 1014 TO.
"Setelah anggota melakukan pemeriksaan kemudian ditemukan kotak warna coklat dengan tulisan lilin super sebanyak 93 kardus rokok bermerek merah delima tanpa dilekati pita cukai dengan total seluruhnya 744.000 batang rokok," ucap perwira menengah Polri itu.
Susi terus mengatakan, barang bukti puluhan kardus rokok itu langsung dibawa ke Polsek KPL guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Siapapun nanti pelakunya dari kepemilikan rokok tanpa pita cukai itu maka akan dijerat dengan pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap barang mau pun orang yang melintas melewati jalur Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin," ujarnya.
Kapolsek KPL pun mengingatkan agar setiap orang jangan pernah melakukan pelanggaran di kawasan pelabuhan, apabila tertangkap akam ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018