Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu ketika bertransaksi di tepi jalan.
"Ketiganya merupakan satu jaringan yang kerap melayani penjualan sabu-sabu jika ada pesanan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, awalnya anggota mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka AR (29).
Kemudian dalam pemantauan, ternyata ada tersangka RF (27) dan WG (31) juga yang menunggu calon pembeli untuk menyerahkan uang.
"Ketiganya disergap di Jalan Kelayan A Gang 12 Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," beber Matsari.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram serta tiga lembar uang kertas pecahan Rp50.000 hasil dari penjualannya.
Atas temuan Narkoba tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ini pengedar kawasan Jalan Kelayan yang memang masih marak dan terus kami lakukan upaya pemberantasan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Ketiganya merupakan satu jaringan yang kerap melayani penjualan sabu-sabu jika ada pesanan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, awalnya anggota mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka AR (29).
Kemudian dalam pemantauan, ternyata ada tersangka RF (27) dan WG (31) juga yang menunggu calon pembeli untuk menyerahkan uang.
"Ketiganya disergap di Jalan Kelayan A Gang 12 Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," beber Matsari.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram serta tiga lembar uang kertas pecahan Rp50.000 hasil dari penjualannya.
Atas temuan Narkoba tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ini pengedar kawasan Jalan Kelayan yang memang masih marak dan terus kami lakukan upaya pemberantasan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018