Balangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, terus mempelajari permasalahan pedagang yang lebih memilih berjualanan di luar lokasi bangunan yang telah disediakan oleh Pemkab Balangan.
Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, Selasa (29/5) mengungkapkan, beberapa permasalahan di lokasi bangunan yang telah disediakan oleh Pemkab Balangan, diantaranya adalah kurangnya tingkat pengunjung atau pembeli.
Kemudian, ia bersama anggota DPRD lainnya melihat banyaknya lokasi atau bangunan yang tidak beroperasi, sementara tingkat pedagang yang tidak mendapatkan jatah lapak atau bangunan cukup banyak.
"Sebenarnya ini masalah klasik, hal seperti ini sudah lama terjadi, namun tidak ada tindakan dari Dinas Perdagangan bersama Upt Pasar, yang harusnya lebih bisa melihat gejala-gejalan atau permasalahan yang terjadi, karena tugas mereka itu sangat erat dengan kegiatan pasar yang melibatkan pedagang dan pembeli," ketusnya.
Abdul Hadi mengungkapkan bahwa, dimana lapak pasar yang tidak terpakai bukan karena tidak ada peminat, namun ternyata ada para oknum yang mendapatkan jatah bangunan hanya untuk diperjual belikan kembali atau hanya untuk disewakan kepada pedagang lain.
"Kita punya aturan yang jelas, dan setiap pedagang yang mendapatkan jatah lokasi bangunan maupun lapak, sudah membubuhkan tandatangan diatas materai ketika pembagian jatah, sehingga disana harus diterapkan dan ditertibkan, ada jangka waktu ketika pedagang yang medapatkan jatah tidak beroperasi atau beraktivitas lagi selama enam bulan bahkan kini hingga tahunan," paparnya.
Sebagaimana terjadi pada bangunan pasar di kawasan Taman Sanggam, dimana terdapat hanya sekitar enam hingga tujuh pedagang yang beraktivitas, dengan jumlah bangunan belasan buah, itupun mayoritas pedagang harus menyewa dari oknum, dengan kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu perbulannya.
"Ini ada apa, bangunan yang terletak di pusat kota kabupaten, yang merupakan milik pemerintah dan diperuntukkan bagi ekonomi kerakyatan sebagai salah satu solusi lapangan pekerjaan non pendidikan, malah dijadikan ajang bisnis, belum lagi ada yang diperjual belikan hingga belasan juta rupiah bahkan hingga lebih dari Rp20 juta rupiah di lokasi lainnya," keluhnya.
Jika ini terus dibiarkan, bahkan pusat kota kabupaten yang terletak di Kecamatan Paringin ini, akan tetap kumuh, karena setiap bangunan bagi para pedagang, akhirnya tidak tepat sasaran.
"Ini baru di wilayah Paringin, yang terdapat lokasi di Wilayah Terminal Paringin, Taman Sanggam, dua bangunan Pasar Paringin Kota, serta lokasi Pasar Modern Paringin Kota," sebutnya.
Wajar menurutnya, ketika banyak pedagang atau pelaku ekonomi kerakyatan lebih banyak membludak ke luar lokasi, "ya karena mereka tidak dapat jatah, seakan bangunan di lokasinya habis ditempati, padahal tidak beroperasi atau tidak beraktivitas bertahun-tahun," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, Selasa (29/5) mengungkapkan, beberapa permasalahan di lokasi bangunan yang telah disediakan oleh Pemkab Balangan, diantaranya adalah kurangnya tingkat pengunjung atau pembeli.
Kemudian, ia bersama anggota DPRD lainnya melihat banyaknya lokasi atau bangunan yang tidak beroperasi, sementara tingkat pedagang yang tidak mendapatkan jatah lapak atau bangunan cukup banyak.
"Sebenarnya ini masalah klasik, hal seperti ini sudah lama terjadi, namun tidak ada tindakan dari Dinas Perdagangan bersama Upt Pasar, yang harusnya lebih bisa melihat gejala-gejalan atau permasalahan yang terjadi, karena tugas mereka itu sangat erat dengan kegiatan pasar yang melibatkan pedagang dan pembeli," ketusnya.
Abdul Hadi mengungkapkan bahwa, dimana lapak pasar yang tidak terpakai bukan karena tidak ada peminat, namun ternyata ada para oknum yang mendapatkan jatah bangunan hanya untuk diperjual belikan kembali atau hanya untuk disewakan kepada pedagang lain.
"Kita punya aturan yang jelas, dan setiap pedagang yang mendapatkan jatah lokasi bangunan maupun lapak, sudah membubuhkan tandatangan diatas materai ketika pembagian jatah, sehingga disana harus diterapkan dan ditertibkan, ada jangka waktu ketika pedagang yang medapatkan jatah tidak beroperasi atau beraktivitas lagi selama enam bulan bahkan kini hingga tahunan," paparnya.
Sebagaimana terjadi pada bangunan pasar di kawasan Taman Sanggam, dimana terdapat hanya sekitar enam hingga tujuh pedagang yang beraktivitas, dengan jumlah bangunan belasan buah, itupun mayoritas pedagang harus menyewa dari oknum, dengan kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu perbulannya.
"Ini ada apa, bangunan yang terletak di pusat kota kabupaten, yang merupakan milik pemerintah dan diperuntukkan bagi ekonomi kerakyatan sebagai salah satu solusi lapangan pekerjaan non pendidikan, malah dijadikan ajang bisnis, belum lagi ada yang diperjual belikan hingga belasan juta rupiah bahkan hingga lebih dari Rp20 juta rupiah di lokasi lainnya," keluhnya.
Jika ini terus dibiarkan, bahkan pusat kota kabupaten yang terletak di Kecamatan Paringin ini, akan tetap kumuh, karena setiap bangunan bagi para pedagang, akhirnya tidak tepat sasaran.
"Ini baru di wilayah Paringin, yang terdapat lokasi di Wilayah Terminal Paringin, Taman Sanggam, dua bangunan Pasar Paringin Kota, serta lokasi Pasar Modern Paringin Kota," sebutnya.
Wajar menurutnya, ketika banyak pedagang atau pelaku ekonomi kerakyatan lebih banyak membludak ke luar lokasi, "ya karena mereka tidak dapat jatah, seakan bangunan di lokasinya habis ditempati, padahal tidak beroperasi atau tidak beraktivitas bertahun-tahun," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018