Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Wacana akan dilakukann revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilakukajn oleh pihak Eksekutif perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan polemik antara masyarakat dengan pihak terkait.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemerharti Lalu Lintas di Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hamsah, di Batulicin.

"Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) belum saatnya untuk mengambil alih tugas Kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.

Dikatakan, hal ini sangat kurang setuju jika wacana pengalihan tugas kepolisian dialihkan ke Dishub, karena pekerjaan Dishub sendiri masih banyak yang harus diselesaikan.Jangan dengan alasan mengakomodir permasalahan transportasi online, justru jadi pintu masuk merevisi UU LLAJ yang ingin mengambil alih tugas polisi.

Jajaran Dishub harusnya terfokus dengan tugas dann pekerjaaannnya saat ini meningkatkan pelayanan soal jembatan timbang tidak, memperbaiki infrastruktur seperti marka dan rambu-rambu serta masalah penataan parkir.

Urusan lalu lintas di jalan raya bukan hanya soal finansial. Namun harus dipikirkan terkait keamanan negara dan keselamatan masyarakat.

"Namanya menyangkut keamanan negara maka terkait hukum, dan hanya polisi sebagai aparat penegak hukum yang mampu melakukannya. Sementara Dishub apa bisa menjangkau itu," tekannya.

Karena dianggap orang sipil, maka warga cenderung berani melawan dan pada akhirnya Dishub meminta bantuan polisi atau aparat keamanan lainnya juga dalam setiap kali penertiban tersebut.Itu menandakan Dishub belum mampu mengatasi hal seperti itu karena hanya aparat penegak hukum dalam hal ini Polantas yang bisa melakukannya.

Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang, apakah UU tersebut perlu di revisi, jangan sampai kalau sudah ditetapkan oleh Eksekutif akan meimbulkan polemik baru dan yang menjadi korban adalah masyarakat.

"Seandainya Peraturan Menteri Perhubungan tidak bisa mengakomodir aspirasi semuanya hanya karena sektor Kementerian Perhubungan, maka bisa saja aturan hukumnya ditingkatkan ke Peraturan Presiden dari sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dan lain sebagainya yang berkaitan," katanya.  
    

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018