Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 31 butir pil ekstasi dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Pelaku disergap ketika bertransaksi di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, pria berinisial FW (47) itu memang sudah lama dipantau petugas karena diduga kuat sebagai jaringan pengedar Narkoba.

Anggota Subdit III Ditresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian menerima informasi akan adanya transaksi yang dilakukan pelaku.

"Tersangka tertangkap menyimpan lima butir pil ekstasi logo B29 warna hijau dalam kotak rokok yang dibawanya," jelas Matsari.

Kemudian, ungkap Matsari, anggotanya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka yang tak jauh dari penangkapan awal.

Hasilnya, 26 butir pil ekstasi logo B29 warna hijau berat bersih 8,27 gram kembali ditemukan di rumah sang residivis perkara penganiayaan itu beserta satu buah timbangan digital merk Constan warna hitam.

"Tersangka bakal menyusul istrinya di penjara dalam kasus yang sama, karena dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018