Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan tidak memelihara satwa yang dilindungi karena melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam.

"Memelihara satwa yang dilindungi melanggar undang-undang sehingga masyarakat hendaknya tidak memelihara apa pun alasannya," ujar Kepala BKSDA Kalsel Mahrus Aryadi di Banjarbaru, Minggu.

Mahrus yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Banjarbaru M. Ridwan Effendi mengatakan sanksi bagi masyarakat yang memelihara satwa dilindungi diatur dalam UU dan peraturan pemerintah.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 1999.

"Sanksinya berat karena tergolong perbuatan melawan hukum yang sangat bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah sehingga masyarakat harus sadar," katanya.

Dia mengatakan selain bertentangan dengan aturan hukum, memelihara binatang juga tidak baik bagi kesehatan karena bisa menularkan suatu penyakit kepada manusia.

Disisi lain, katanya, memelihara binatang juga mengancam keselamatan pemilik dan anggota keluarganya karena bagaimana pun hewan yang jinak masih memiliki sifat liar dan tidak bisa diduga.

"Jadi, bahayanya selain dari ancaman kesehatan juga keselamatan pemilik dan anggota keluarga karena sifat binatang bisa muncul setiap saat dan bisa melukai manusia," ujarnya.

Dia mengatakan prosedur pengamanan dan penyelamatan satwa dilindungi adalah menemui pemeliharanya baik setelah mendapat laporan masyarakat maupun temuan di lapangan.

Dia menjelaskan petugas akan menjelaskan kepada pemilik agar menyerahkan satwa yang dipeliharanya karena melanggar aturan hukum jika memelihara hewan yang dilindungi.

"Kami melakukan pendekatan kepada pemiliknya dan diharapkan mereka bisa sadar kemudian menyerahkan hewannya. Jika tidak maka aparat penegak hukum yang menindak," katanya.

SKW 2 menampung sementara belasan satwa dilindungi, seperti kukang, landak, beruang madu, burung elang, dan beberapa jenis burung lainnya, serta owa-owa.

"Kami hanya menampung sementara belasan satwa dilindungi itu karena jika kondisinya sudah baik dan ada tempat yang cocok maka akan dilepasliarkan ke habitatnya," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018