Status kawasan cagar alam dilokasi rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan daratan Kalimantan di Tarjun Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan masih mungkin mengalami alih fungsi menjadi kawasan produktif diluar sektor kehutanan.
        
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Suhardi Atmoredjo di Banjarmasin, Minggu mengatakan, perubahan status kawasan dari cagar alam menjadi kawasan budidaya tersebut masih memungkinkan asalkan perubahan dilakukan sesuai dengan prosedur.
        
Menurut Suhardi, kawasan cagar alam merupakan kawasan yang seakan-akan harga mati untuk dilakukan alih fungsi menjadi kegiatan diluar kegiatan kehutanan.
        
Dengan demikian, kata dia, pemerintah harus melakukan upaya secara simultan antara lain adalah menurunkan status kawasan cagar alam menjadi kawasan hutan lindung.
        
Kemudian, kata dia, setelah menjadi hutan lindung kawasan kembali diturunkan menjadi hutan produksi terbatas, kemudian hutan produksi hingga menjadi hutan produksi konversi.
        
"Tanpa tahapan tersebut, maka sampai kiamat pun tidak mungkin memanfaatkan kawasan cagar alam tersebut untuk kegiatannya lainnya," katanya.
        
Tentang waktu, kata dia, sangat tergantung dengan kepentingan pemanfaatan kawasan itu, asalkan pemerintah daerah bersama tim bisa meyakinkan pemerintah pusat tentang urgensi alih fungsi tersebut, tidak menutup kemungkinan proses bisa dilaksanakan dengan lebih cepat.
        
Perubahan fungsi kawasan, kata dia, juga harus dilakukan oleh tim bukan hanya dari kehutanan tetapi juga BKSDA hingga mendapatkan persetujuan DPR.
        
"Secara pribadi saya setuju rencana pembangunan jembatan tersebut karena untuk membuka akses, tetapi tetap harus dilakukan secara simultan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Bila tidak pasti akan terjadi masalah dikemudian hari," katanya.
        
Sebelumnya Bupati Kotabaru Irhami Ridjani pada pemaparan atau ekspos rencana pembangunan jembatan Tanjung Ayun-Tarjun di hadapan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dengan pejabat dan instansi terkait di Banjarmasin mengatakan seharusnya pembangunan jembatan tersebut dimulai pada awal Februari 2011.
  
Khawatir
Namun, kata dia, dikhawatirkan rencana tersebut akan terkendala, karena hingga kini lokasi pembangunan jembatan sepanjang 3,5 kilometer tersebut masuk dalam kawasan cagar alam.
        
Pada kesempatan tersebut Irhami juga mengeluh bahwa hampir 90 persen kawasan cagar alam dan hutan lindung di Kalsel berada di Kotabaru, sehingga pembangunan daerah kaya tambang tersebut sulit berkembang.
        
"Hampir seluruh wilayah Kotabaru dikelilingi cagar alam dan hutan lindung bahkan bandara dan kawasan perumahan penduduk juga masuk cagar alam," katanya.
        
Kondisi tersebut, kata dia, sangat menyulitkan proses perkembangan pembangunan Kotabaru, karena mau membangun baik itu pengembangan kota maupun akses jalan, selalu terbentur dengan status  cagar alam dan hutan lindung.
        
"Saya rasa ini sangat tidak adil, 90 persen cagar alam dan hutan lindung Kalsel ada di Kotabaru sedangkan 10 persen dibagi 12 kabupaten dan kota," katanya.
        
Irhami berharap, pemerintah provinsi dan pusat bisa segera mencari jalan keluar, mengingat Kotabaru merupakan daerah yang memiliki potensi untuk berkembang yang luar biasa.
        
Menanggapi hal tersebut,  Suhardi mengungkapkan, bahwa banyak kawasan di Kotabaru yang tidak masuk kawasan hutan lindung bahkan beberapa kawasan tersebut kini kondisi hutannya cukup bagus.
        
Seperti hutan bakau di beberapa daerah di Kotabaru, kata dia, masih cukup bagus, namun tidak masuk dalam cagar alam ataupun hutan lindung.
        
Hal tersebut bisa dilakukan tukar guling antara kawasan hutan lindung atau cagar alam dengan kawasan yang tidak termasuk hutan lindung namun potensi hutannya masih cukup bagus.
        
Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kotabaru membangun jembatan dan beberapa rencana pengembangan wilayah pembangunan Kotabaru.
        
"Kita akan membuat surat rekomendasi agar Kotabaru diberikan izin khusus alih fungsi cagar alam menjadi lahan pertanian maupun lainnya," katanya.
        
Namun demikian, kata dia, keputusannya tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya.
        
Menurut Gubernur, pada rapat koordinasi kepala daerah se-Kalsel pada 15 Desember di Kotabaru, Pemprov mengundang pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM .
        
"Pada saat itu saya harap Pemkab Kotabaru telah mengumpulkan data yang bisa dibahas dan lokasinya," kata Rudy.*B*

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010