Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Mulai anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengubah sistem pengelolaan tenaga honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, Kamis mengatakan, tenaga non PNS yang sebelumnya dikelola masing-masing satuan kerja perangkat daerah, kini dialihkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

"Kita coba pusatkan di BKPPD supaya bisa mendistribusikan ke Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang kekurangan pegawai, karena selama ini tenaga non PNS tertumpuk di sebagian dinas," kata Said pada kegiatan pengarahan tenaga non PNS.

Penumpukan tenaga non PNS di sejumlah SOPD berakibat kinerjanya jadi tidak maksimal.

Di samping jumlahnya yang melebihi kebutuhan, penempatan para tenaga non-PNS itu juga dinilai banyak yang tak sesuai dengan kompetensinya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui BKPPD akan melakukan redistribusi tenaga non PNS sesuai kebutuhan SKPD dan kompetensinya.

"Seperti kita ketahui saat ini kita masih kekurangan tenaga PNS, makanya hari ini tenaga kontrak ini kita atur supaya bisa membantu kekurangan itu," tambah Said.

Selain mengatasi masalah distribusi yang tidak merata, pengalihan sistem pengelolaan tenaga non PNS ke BKPPD juga untuk memudahkan pengawasan terhadap tingkat kedisiplinan. Hal ini agar anggaran daerah yang dihabiskan untuk pembayaran gaji mereka tidak mubazir.

Kepala BKPPD Kotabaru Zaenal Arifin menambahkan, untuk menggaji tenaga non PNS di luar guru dan tenaga kesehatan, Pemkab Kotabaru rata-rata mengalokasikan Rp17 miliar pertahun.

"Gajinya paling rendah Rp1 juta dan paling tinggi Rp1,8 juta perbulan," kata Zaenal.

Pada 2018, ada sebanyak 1.187 orang tenaga non PNS yang diperpanjang kontraknya oleh Pemkab Kotabaru, belum termasuk tenaga non-PNS bidang pendidikan dan kesehatan.

"Dibanding tahun lalu sedikit berubah, ada beberapa yang sudah diberhentikan dari SKPD-nya, sekitar 10 orang lebih. Alasannya bermacam-macam, ada yang usianya sudah lebih 60 tahun," terang Zaenal.

Saat ini proporsi tenaga non PNS di Pemkab Kotabaru mencapai hampir 60 persen dari total jumlah pegawai sekitar 4.600 orang.

Terdiri dari 1.187 orang tenaga non-PNS umum dan sekitar 1.500 tenaga non PNS guru dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, mulai tahun ini Pemkab Kotabaru juga mengubah sistem penyaluran gaji tenaga non PNS. Dari sebelumnya dibayarkan tunai, kini melalui transfer bank dengan menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Asisten Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Kotabaru Syamsul Bahri mengatakan kerjasama ini dilakukan guna memberi kemudahan bagi pegawai, khususnya yang berada di wilayah pelosok.

"Akses BRI sampai ke daerah-daerah melalui unit-unit dan BRILink. Jadi, pegawai yang di pelosok tak perlu ke kota lagi untuk mengambil gaji," ujarnya.

Ke depan, pihaknya sudah berencana untuk mengembangkan kerjasama itu melalui bentuk-bentuk lain. Salah satunya pemberian kredit bagi tenaga non PNS yang saat ini tengah dijajaki.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018