Pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dibatasi.

"Pembatasan itu dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang terlayani," kata Wakil Bupati Rudy Suryana Senin.

Karena biasanya, banyak masyarakat atau pengendara pulang dengan tangan kosong setelah antre berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena BBM sudah habis.

Agar tidak banyak masyarakat yang kecewa, harus ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya untuk premium. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal 3-5 liter, mobil pribadi maksimal 30 liter.

 Sedangkan untuk BBM solar, kendaraan pribadi maksimal 50 liter, truk atau bus 70 liter. Sejak pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April, antrean kendaraan dan pelangsir di SPBU mengular.

 Untuk mendapatkan BBM premium atau solar, masyarakat rela mengantre hingga 24 jam. Melihat kondisi tersebut, ratusan mahasiswa di Kotabaru melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kotabaru menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan meminta Pemkab Kotabaru membentuk tim terpadu.

"Saat ini, kita sudah membentuk tim terpadu, yang beranggotakan dari Mapolres, Makodim Makolanal, PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," kata Rudy. Salah satu keputusan tik terpadu itu, membatasi pembelian BBM di setiap SPBU.

 "Anggota tim melakukan pengawasan langsung di setiap SPBU mulai dari mencatat plat nomor kendaraan, hingga mencatat nomor di pompa SPBU sebelum dan sesudah beraktivitas," imbuhnya. Selain itu, tim juga akan memeriksa tangki timbun SPBU untuk menghindari terjadinya penimbunan./C/C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012