Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mulai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupayen Tabalong Agus Musdian Noor di Tanjung, Sabtu mengatakan jadwal verifikasi faktual 12 sampai 25 Desember 2017.

"Hasil verifikasi administrasi sudah kita sampaikan ke seluruh PPK dan verifikasi faktual dilakukan Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan," jelas Agus.

Syarat dukungan yang diverifikasi masing - masing calon perseorangan Winarto - Ali Sibqi dan Norhasani - Eddyan Noor Idur.

Sebelumnya pasangan Winarto - Ali Sibqi menyerahkan 20.800 dukungan dan Norhasani - Eddyan Noor Idur 22.531 dukungan.

Terpisah salah satu anggota PPS di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Ika Rahmawati mengatakan dari hasil pemeriksaan beberapa pendukung tidak penuhi syarat karena alamat domisili yang tidak sesuai.

"Untuk Desa Kapar kita harua memverifikasi sebanyak 500 nama yang jadi pendukung pasangan Winarto - Ali Sibqi," jelas Ika.

Pelaksanaan verifikasi faktual pun mendapat pengawasan dari Panwaslu kecamatan maupun kabupaten untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan atau pelanggaran.

?Yang berhak melakukan verifikasi faktual hanya PPS atau petugas verifikator,? jelas komisioner Panwaslu Kabupaten Tabalong Fahmi Failasopa.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017