Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemilik sah lahan yang tanahnya diduga dicaplok PT Angkasa Pura I (Persore) Cabang Syamsudin Noor bakal melaporkan perbuatan pengelola bandara itu ke polisi.

"Jangan hanya atas nama Proyek Strategis Nasional, kepentingan rakyat diabaikan dengan seenaknya mencaplok tanah orang tanpa ganti rugi, pokoknya saya akan laporkan ke Polda dan kalau perlu ke Mabes Polri pidana penyerobotan lahan ini," kata kuasa hukum pemilik lahan DR H Fauzan Ramon SH MH di Banjarbaru, Selasa.

Pengacara kondang di Kalsel itupun menilai tidak adanya itikad baik dari Angkasa Pura. Bahkan ironisnya, ungkap Fauzan, tiba-tiba menjadikan TNI Angkatan Udara (AU) sebagai tameng agar terbebas dari kewajiban ganti rugi atas lahan yang telah dicaplok secara sepihak.

"Kami kaget pada pengukuran ulang lahan klien kami oleh BPN yang kedua kalinya tiba-tiba datang dua perwira TNI AU berpangkat Kapten dan Lettu mengklaim bahwa itu tanah AU," bebernya.

Fauzan menuding Angkasa Pura mencoba membenturkan pemilik lahan dengan TNI-AU dalam kasus pencaplokan tanah warga yang terkena pembebasan lahan dari proyek pengembangan bandara.

 Dirinya pun mengaku heran karena oknum AU tersebut dengan angkuh dan sombongnya menyatakan bahwa tanah tersebut milik mereka sembari memperlihatkan peta situasi pembebasan.

"Orang membikin sertifkat ada proses, jadi tidak mungkin terbit SHM No.5048 atas nama Iwan Sardjono seluas 12.105 meter persegi pada tahun 2002 bisa diklaim begitu saja oleh AU setelah adanya penyerobotan dari Angkasa Pura tanpa adanya ganti rugi sepeser pun," tuturnya.

Terus dikatakan, pihaknya tidak takut, karena legalitas tanah kliennya tidak terbantahkan lagi.

"Jadi kalau mau protes silahkan ke BPN yang menerbitkan sertifikat," tegas Fauzan dengan nada lantang, sembari mengungkapkan ada bukti konkrit jika tanah kliennya memiliki sertifikat SHM dengan diterimanya kucuran pinjaman dengan nilai APHT yang dipasang sebesar Rp 10.184.068.000 dari Bank Internasional Indonesia (BII) pada tahun 2014.

Dia juga memastikan lahan yang berlokasi di Desa Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru itu sebenarnya tidak ada artinya bagi sang klien yang nilainya hanya Rp 3 miliar. Namun cara yang ditempuh Angkasa Pura dianggapnya tidak benar dan melanggar hukum. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017