Barabai (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti sebanyak 45.006 butir obat jenis carnophen.


Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso, Selasa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lima jenis dengan cara dibakar, dipotong dan dirusak agar tidak dapat digunakan lagi.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 7 paket sabu-sabu, 45.006 butir obat jenis carnophen, 30 butir obat jenis dextro dan 4 bilah senjata tajam," katanya.

Selain itu, barang bukti yang juga turut dimusnahkan, yakni sebanyak 3.070 bungkus kosmetik yang terdiri dari 56 jenis tidak memiliki izin edar.

"Jenis obat daftar G ini terutama carnophen akhir tahun ini memang merupakan tindak pidana yang paling marak yang pemakainya tidak hanya dikonsumsi oleh orang yang mempunyai duit berlebih, namun kebanyakan dari masyarakat dari ekonomi bawah," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri mengaku pihaknya mulai menerapkan pidana yang tinggi dengan harapan ada efek jera dan efek takut kepada para pengedar dan pemakai.

"Tuntutan pidana sekarang adalah 15 tahun dan denda 5 sampai 10 Juta dengan Subsider 5 bulan, jadi bila putusannya 1 Tahun 3 bulan jika tidak bayar denda maka pidananya hampir 2 tahun," demikian Wagiyo. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017