Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, menyayangkan sikap Pemprov Kalimantan Selatan yang dinilai kurang serius dan terkesan menghindar atas upaya penuntasan tapal batas yang melibatkan Kabupaten Kotabaru dan Tanah Grogot, Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto,. Jumat menjelaskan, dari hasil rapat konsultasi rombongan yang dipimpinnya ke pemerintah provinsi melalui Bappeda dan Tata Pemerintahan.

"Menindaklanjuti aspirasi masyarakat atas pemekaran Pamukan Timur, semua proses dan perundingan dengan sejumlah pihak telah dilaksanakan, termasuk mengenai musyawarah menyangkut tapal batas dengan kabupaten tetangga," kata Denny.

Dikatakannya, dari konsultasi DPRD Kotabaru dengan pemerintah pusat, sudah jelas bahwa Kemendagri sifatnya hanya melegitimasi atas hasil kesepakatan kedua belah pihak (dua provinsi) yang terlibat.

Namun proses negosiasi dan perundingan tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi masing-masing terhadap daerah atau wilayah yang disengketakan.

"Sebenarnya di daerah, baik kabupaten Kotabau dan Tanah Grogot yang melakukan rangkaian panjang perundingan, sudah ada kesepakatan," jelasnya.

Secara formal lanjut Denny, kini tinggal provinsi yang seharusnya melakukan mediasi dengan Pemprov Kaltim untuk mempertemukan Kotabaru dan Tanah Grogot, hal ini sebagai bentuk legitimasi, walaupun sebenarnya kedua belah pihak sudah ada kesepakatan.

Sehingga kuatnya aspirasi masyarakat untuk pemekaran Kecamatan Pamukan Timur yang sudah lama diinginkan itu segera terwujud, karena memang rakyat yang menghendaki.

Oleh karena itu, menindak lanjuti atas konsultasi dengan provinsi tersebut, DPRD Kotabaru akan terus berjuang dan menagih janji pemprov penyelesaian mengenai tapal batas yang melibatkan Kotabaru dan Tanah Grogot itu bisa segera tuntas.

"Sebab semuanya syarat baik legal formal dan kesiapan fisik, pemekaran kecamatan Pamukan Timur sudah sangat siap," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, wacana pemekaran kecamatan ini sebut Denny, sudah lama dibahas dan bahkan sudah melalui rapat dengar pendapat bersama legislatif dan eksekutif.

"Pemekaran ini melibatkan dua daerah yakni Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Pamukan Selatan karena masing-masing kecamatan ada beberapa desa yang akan masuk ke dalam kecamatan pemekaran Kecamatan Pamukan Timur," kata Denny.

Terdapat empat desa yang sebelumnya menjadi bagian dari Kecamatan Pamukan Selatan dan dua desa di Kecamatan Pamukan Utara, ke enam desa tersebut menjadi Kecamatan Pamukan Timur.

Sehubungan dengan itu lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik menyangkut legalitas formal dan yuridisnya.
        
Diketahui, DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan rapat konsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional terkait usaha penyelesaian sengketa tapal batas dengan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017