Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membiarkan pemindahan tempat usaha potong ayam di dalam kota berlangsung bertahap, meski telah melampaui tenggat 6 Maret 2012.


"Kami tidak bisa serta merta bertindak tak manusiawi dalam merelokasi usaha potong ayam, walaupun batas waktunya memang sudah terlampaui," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi di Balai Kota Banjarmasin, Senin.

Dari sekitar 300 usaha potong ayam di Banjarmasin sudah 30 persen yang pindah dari permukiman penduduk ke lokasi baru yang disediakan Pemkot Banjarmasin kompleks Rumah Potong Unggas (RPU) di Basirih.

Kini usaha potong ayam yanb masih di dalam kota, termasuk ilegal, kata Doyo Pudjadi.

Pemkot secara bertahap akan menambah berbagai fasilitas RTU yang baru itu agar nanti para pelaku usaha potong ayam merasa nyaman.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin menyatakan batas 6 Maret 2012 tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Relokasi bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dalam kota karena selama ini terganggu aktivitas pemotongan ayam di permukiman penduduk, tambahnya.

Unjuk rasa warga Banjarmasin berkali-kali terjadi meminta pemerintah merelokasi usaha potong ayam di permukiman penduduk, tetapi pelaksanaannya oleh pemerintah masih molor./D/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012