Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan mendukung Surat Edaran Gubernur setempat tentang pengaturan penggunaan elpiji tabung ukuran tiga kilogram di provinsi tersebut.

"Kita dukung dan sambut positif Surat Edaran (SE) Gubernur Kalsel mengenai penggunaan gas elpiji di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini," ujar Sekretaris Komisi II DPRD setempat, Imam Suprastowo di Banjarmasin, Rabu.

SE Gubernur Kalsel bernomor 510/01594/SARPRAKUDA tertanggal 23 Oktober 2017 itu berisikan imbauan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta masyarakat yang berpengasilan Rp1,5 juta/bulan atau lebih tidak menggunakan gas elpiji tabung tiga kilogram.

Pasalnya gas elpiji tabung isi tiga kilogram itu buat masyarakat miskin atau tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat, tegas Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam SE-nya tanggal 23 Oktober 2017 tersebut.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indpnesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalsel itu, memang sulit pengawasan atau penggunaan gas elpiji tabung ukuran tiga kilogram tersebut, tanpa keterlibatan semua pihak.

"Kalau cuma aparat dari instansi perdangan dan Pertamina tidak mungkin bisa mengawasi penggunaan gas elpiji tiga kilogram yang peruntukannya buat masyarakat miskin itu, tanpa keikutsertaan semua pihak/lapisan masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut, turut mengimbau semua lapisan masyarakat bersama-sama mengawasi penggunaan gas elpiji tiga kilogram sehingga tepat sasaran.

"Bagi mereka berkemampuan atau berpenghasilan di atas Rp1,5 juta/bulan (termasuk PNS) agar menyadari bahwa gas elpiji tabung isi tiga kilogram bukan haknya, tetapi buat masyarakat miskin atau berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta/bulan," demikian Imam.

Sementara dari pantauan Antara Kalsel di lapangan, guna penertiban penggunaan gas elpiji tabung isi tiga kilogram tersebut, belakangan ini menggunakan sistem kupon melalui kelurahan.

Dengan sistem kupon tersebut warga masyarakat bisa datang ke kelurahan setempat beli gas elpiji maksimal dua tabung dengan harga R17.000/tabung, seerti terlihat di Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sedangkan harga pada pengecer per tabung gas elpiji tiga kilogram itu paling murah Rp22.000 dan sempat melambung sampai Rp34.000, sehingga membuat masyarakat kelimpungan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017